Tidak hanya pejabat bank Indonesia yang dimintai keterangan. kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan memeriksa juga pejabat departemen keuangan terkait dugaan pelarian aset bank Century sebesar Rp11,6 triliun ke luar negeri. Pemeriksaannya masih berjalan terus, dan akan diperiksa semua. Di samping pejabat BI (Bank Indonesia), DepKeu juga akan periksa. Kejagung mengakui, saat ini tengah menyidik kasus bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA), yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali bank Century yang statusnya masih buron. Ketika ditanya apakah penyidik juga akan memeriksa gubernur BI terkait kasus bank Century, Jamidsus menyatakan, belum ada rencana pemeriksaan gubernur BI tersebut. "Di pelaksana-pelaksana dahulu juga diperiksa, namun tingkat penggunaan uangnya yang kita telusuri," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, kasus bank Century tersebut sampai sekarang masih di tingkat penyidikan.
Pengamat ekonomi MRI Research Rizal Ismail meminta Presiden SBY menjunjung tinggi azas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) dengan membuka ke publik kasus penggelembungan dana bailout Bank Century. Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan suntikan dana talangan pemerintah untuk pemulihan Bank Century dari sebelumnya Rp1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun bukan berasal dari APBN, tapi semuanya murni dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century harus segera diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab diduga terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kejanggalan itupun membuat KPK meminta BPK melakukan audit investigastif. Alhasil BPK menemukan adanya du¬gaan pembengkakan pengu¬curan dana, Andrianto mengatakan, pe¬jabat BI yang paling bersalah adalah gubernur BI yang ten¬tunya menyetujui proses ini. Ma¬kanya dia juga mendesak DPR secepatnya membentuk panitia khusus (Pansus) me¬nyelidiki kasus ini. Yang penting untuk dike¬tahui masyarakat, lanjutnya, prosedur pemberian fasilitas kredit yang berjangka pendek dan darurat yang dilakukan pejabat BI terhadap Bank Cen¬tury. Itu juga patut diper¬tanyakan karena tidak trans¬paran dan tidak se¬suai dengan aturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar